- Back to Home »
- makalah ancaman pertahanan dan keamanan republik indonesia
Posted by : Unknown
Minggu, 19 Juni 2016
MAKALAH TENTANG
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Christian manasye
2ib05
12414384
BAB I
PENDAHULUAN
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa.
Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain,
karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan
alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi
juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan
terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang
bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia
memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia.
Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan
dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi
dalam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia
tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup
bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari
gerakan separatis. Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi
geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah
menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh
antara negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan
dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat
mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu
bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap
bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Disinilah letak kepentingan
Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia, untuk tetap teguh berdiri sebagai
satu kesatuan Negara Indonesia, untuk menghindari segala jenis ancaman
dan bahaya yang bermaksud menghancurkan atau merusak hakekat dan pendirian
Bangsa Indonesia. Ketahanan Nasional memiliki salah satu tujuan yakni untuk
menjaga keamanan dan ketentraman bangsa Indonesia dari segala bahaya. Itulah
sebabnya pentingnya perlindungan Negara di bidang Pertahanan dan Keamanan
negara Karena itu, Fungsi Pertahanan dan Keamanan negara diselenggarakan
melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa
serta menanggulangi setiap ancaman meliputi subfungsi pertahanan, subfungsi
keamanan dalam negeri dan subfungsi keamanan ketertiban masyarakat.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan
memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan
keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI
yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat
menegakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional
yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan
mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunannasional
pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancaman, sehingga usaha bangsa
dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram,
tertib dan dinamis.Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan
kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat,
di laut, di udara, penertiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu
melaksanakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan
keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekayaan
Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial
lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi
kemerdekaan dan memperjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatansosial
diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan
rakyat,mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasional, serta
dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping
itu, operasi Bakti ABRI merupakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang
berharga kepada masyarakat .
1.1 Penegasan
Mengenai Judul
Dalam kesempatan ini kita akan
membahas pertahanan nasional dan keamanan Negara Republik Indonesia, kita
sebagai penerus bangsa, kita harus punya jiwa patriotisme terhadap Negara
Republik Indonesia, kita harus bisa menjaga bangsa ini dari pesaing yang ingin
menguasai kekayaan sumber daya alam Indonesia yang kaya, seperti yang sudah di
bahas di awal tadi. Banyak sekali yang ingin menguasai bangsa ini, makanya
begitu penting sekali pertahanan dan keamanan Negara.
1.2 Alasan
Pemilihan Judul
Karena saya memilih judul ini saya
sangat tertarik sekali dengan pokok pembahasan, tentang pertahanan nasional dan
keamanan Negara. Saya ingin sekali mengupas masalah pertahanan Negara kita ini
apakah sudah bagus pertahanan Negara ini, makanya kita harus paham tentang
pertahanan nasional karena, Negara ini sangat kaya sekali dengan sumber daya
alam.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini
adalah sebagai berikut :
1. Dengan adanya makalah
yang berjudul Ketahanan Nasional ini dapat mengetahui
apa pengertian-pengertian ketahanan nasional.
2. Penulis mengiginkan
makalah ini menjadi bahan bacaan yang menarik bagi para pembaca.
3. Penulis berharap
makalah ini dapat menjadi bahan materi pada mata kuliah pendidikan
kewarganegaraaan dan dalam tugas yang sama.
BAB II
KEADAAN DAN MASALAH
Strategi nasional bangsa Indonesia
yang mengutamakan pembangunan nasional untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,
merupakan kepentingan nasional yang utama. Oleh karena itu segenap upaya
nasional, baik ke dalam maupun ke luar harus menunjang. suksesnya pembangunan
nasional. Sehubungan dengan itu, upaya pertahanan dan keamanan nasional
berkewajiban mendukung usaha pembangunan itu dengan menjamin
terpeliharanya suasana dan kondisi masyarakat yang damai, aman, tenteram,
tertib dan dinamis. Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses
perubahan masyarakat dari suatu keadaan tertentu menuju suatu keadaan baru yang
lebih baik dan lebih maju. Dan setiap perubahan akan selalu menyebabkan
gangguan terhadap keseimbangan, sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan oleh
gangguan keseimbangan yang lahir dari proses perubahan ini akan merupakan suatu
perubahan keadaan yang harus dihadapi dan diatasi secara terus menerus.
Kondisi fisik bumi Indonesia serta
letak geografisnya di dunia mengandung faktor-faktorpenentu strategis yang
relatif permanen. Garis-garis pantainya yang panjang, laut teritorial beserta
selat-selatnya, dan wilayah udaranya menjadi jalur pelayaran dan penerbangan
internasional. Wilayah perbatasan yang belum berkembang, mewujudkan suatu pola
permasalahan tersendiri. Perkembangan sosial ekonomi dan kepadatan penduduk
yang sangat tinggi di daerah-daerah tertentu, mengandung pula permasalahan
yang relatif permanen. Semua itu memerlukan perhatian dari segi pertahanan
dan keamanan nasional. Sebagai suatu bangsa yang berada dalam lingkungan
dunia yang luas, perjuangan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
dapat mengakibatkan kepentingan bangsa Indonesia dihadapkan kepada kepentingan
bangsa lain. Dalam keadaan demikian, bangsa Indonesia yang cinta damai
mengutamakan penyelesaian masalah melalui perundingan dan diplomasi. Tetapi,
karena tidak ada jaminan bahwa bangsa lain tidak akan menggunakan perang
sebagai cara penyelesaian, maka bangsa Indonesia harus
menjalankan upaya untuk membela dirinya terhadap berbagai
bentuk perang yang mungkin dilancarkan terhadapnya oleh bangsa lain.
Walaupun perang umum dapat
diharapkan tidak akan terjadi dalam jangka waktu lima tahun yang akan datang,
namun perang terbatas tetap merupakan ancaman yang sukar untuk dapat dicegah,
sedang kegiatan subversi senantiasa akan merupakan bahaya laten yang akan
memanfaatkan setiap keadaan dalam negeri bangsa-bangsa yang sedang berkembang.
Oleh karena itu upaya pertahanan dan keamanan haruslah dapat mewujudkan kemampuan
untuk dapat menghadapi dan menanggulangi ancaman perang terbatas, dan mencegah
serta mengatasi kegiatan subversi dalam berbagai bentuknya.
Dalam pengkajian masalah pertahanan
dan keamanan nasional diketemukan banyak ketidak-pastian. Ketidak pastian masa
depan menuntut tersedianya jaminan dalam berbagai bentuk. Pertama,perkembangan
keadaan yang dapat melahirkan ancaman harus dapat diketahui segera. Suatu
kemampuan intelijen harus dimiliki agar dapat mewujudkan jaminan
tersedianya waktu peringatan yang maksimum. Kedua, persiapan pertahanan dan
keamanan nasional tidak dapat ditunda sampai munculnya suatu ancaman
secara pasti. Perkembangan-perkembangan yang mendadak menuntut tersedianya
kekuatan siap yang cukup, yang jika perlu dalam waktu yang singkat masih
dapat diperbesar lagi dengan mengaktifkan kekuatan cadangan. Ketiga, berbagai
peristiwa dalam berbagai bentuk dapat timbul kemudian. Pengkajian harus
senantiasa dilakukan terhadap peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, tetapi
dapat merupakan bentuk peristiwa yang dapat saja timbul di masa depan.
Kelangsungan hidup bangsa dan
negara Indonesia perlu diamankan terhadap ancaman perang dan segala bentuk
gangguan keamanan. Kepentingan nasional yang demikian tinggi nilainya, harus
dijamin kelangsungannya oleh Bangsa Indonesia sendiri dan tidak boleh
disandarkan kepada kekuatan bangsa lain. Ketetapan bangsa Indonesia untuk tidak
mengikatkan diri dalam suatupersekutuan atau fakta pertahanan, memperkuat
keharusan untuk selalu bersandar pada kemampuan sendiri. Di samping
itu, kepentingan Indonesia terhadap perdamaian dunia, khususnya keamanan
di kawasan Asia Tenggara, mewajibkan bangsa Indonesia untuk turut serta
dalam upaya internasional maupun regional untuk memelihara keamanan dan
perdamaian. Bebankewajiban ini dapat berupa suatu kekuatan pemelihara perdamaian,
sebagai salah satu sahamnya dalam kerjasama internasional. Sebagai suatu
bangsa yang cinta damai, Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian
pertentangan melalui jalan kebijaksanaan politik dari pada jalan militer.
Meskipun demikian dalam keadaan tertentu, kemampuan Hankamnas yang
berdiri di belakangnya, berguna untuk mendukung kebijaksanaan politik. Oleh karena
itu bagi Indonesia adalah penting untuk menampakkan dirinya sebagai suatu
negara yang menangani setiap permasalahan Hankamnas secara bersungguh-sungguh
serta untuk menunjukkan bahwa kekuatan yang dimilikinya mempunyai kemampuan
yang harus diperhitungkan.
Kepentingan-kepentingan nasional
lainnya menuntut dijalankannya politik bebas dan aktif oleh Negara Republik
Indonesia, yang diabdikan kepada kepentingan nasional. Politik bebas dan
aktif juga bertujuan turut serta dalam usaha mencapai dan memelihara
perdamaian dunia, khususnya di kawasan Asia Tenggara yang sangat besar
pengaruhnya terhadap segenap upaya pembangunan nasional.
Sebagai suatu negara yang belum
dapat menghasilkan sendiri segala keperluannya, Indonesia, berkepentingan untuk
dapat melangsungkan hubungan ekonomi dengan negara-negara lain di dunia. Suasana
aman dan damai di seluruh dunia akan memungkinkan Indonesia memasarkan
hasil-hasil produksinya ke segenap penjuru dunia, dan sebaliknya
memperoleh segenap keperluan yang belum dapat dihasilkan sendiri dari negara
yang dapat menyediakannya. Sehubungan dengan kepentingan itu, bangsa Indonesia
merasa wajib untuk turut serta dalam setiap usaha mewujudkan dan memelihara
perdamaian dunia. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia sebagai suatu
wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya serta segala sifat dan corak
khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara menjadi kepentingan
Hankamnas, di satu pihak untuk dapat menjamin keutuhan wilayah nasional dan
melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta eksploitasinya, serta di
lain pihak untuk menunjukkan kemampuan Hankamnas dalam menegakkan hak dan kedaulatan
Negara Republik Indonesia. Suatu hal yang sangat panting yang terkandung dalam
Wawasan Nusantara adalah posisi yang diambil oleh Bangsa Indonesia dalam
mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan politik, kesatuan sosial
budaya, kesatuan ekonomi dan kesatuan wilayah Hankamnas.
Hankamnas pada hakekatnya merupakan hasil upaya total yang
mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan politik, ekonomi, sosial-budaya
dan militer bagi kepentingan nasional Setiap manusia Indonesia segara perorangan
akhirnya akan merupakan subyek maupun obyek yang utama, sehingga
karenanya harus dibekali dan diperkuat untuk dapat menjalankan peranannya baik
sebagai pelaku maupun sebagai benteng keamanan nasional. Dengan ideologi
Pancasila dan nilai-nilai nasional lainnya sebagai bekal yang tangguh, serta
dilengkapi dengan pengetahuan dan ketrampilan, diharapkan spontanitas dan
militansi segenap rakyat Indonesia dapat dikerahkan dalam menghadapi setiap
ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keamanan dan kelangsungan,
hidup bangsa, tanpa mengenal menyerah.
Pertahanan ini disertai upaya untuk
meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar Angkatan.
Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun atau
ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan
operasi maupun asrama kesatuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan
dengan rencana pengembangan wilayah.Program Utama ini terdiri dari Program
Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan
Terpusat, Program Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komunikasi
Terpusat.
BAB III
PENETAPAN PEMROGRAMAN
3.1 Program Bala Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD
diprioritaskan pada peningkatan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah
Nasional untuk dapat menciptakan kondisi teritorial yang mantap serta
dapat menumbuhkan desa sebagai pangkal kekuatan pertahanan rakyat semesta
meningkatkan kemampuan kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan
dan pemeliharaan wilayah serta meningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari
tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil, sehingga dapat
melaksanakan penginderaan sedini mungkin, menghambat, melokalisasikan
dan menetralisasikan setiap gangguan dan ancaman.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan
pada peningkatan pengendalian laut dan peningkatan pembinaan perlawanan
rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial dalam
rangka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem
dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik
yang dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan Terpusat.
c) Pembinaan TNI-AU
diprioritaskan pada peningkatan kemampuan komando dan pengendalian operasi
udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut;
peningkatan kemampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi
yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; meningkatkan
sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang
operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun
oleh kekuatan terpusat.
3.2 Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan
pada peningkatan kekuatan pemukul yang memiliki daya tempur dan kesiapan
yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta
perlengkapan yang lebih baik.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada
peningkatan kemampuan peperangan di laut dan peningkatan kemampuan
pengamatan laut dengan mengembangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang tergabung
dalam Eskader TNI-AL.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan
pada peningkatan kemampuan pengamatan udara, penyerangan udara dan
pertahanan udara.
3.3 Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan
pemindahan strategis pasukan, perlengkapan dan perbekalan keseluruh
wilayah Nusantara, dengan membentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan angkutan
strategis, terutama laut dan udara. Program Bala Cadangan
Program ini meliputi kegiatan pembentukan satuan-satuan tempur
cadangan untuk meningkatkan kekuatan bala pertahanan wilayah, khususnya dalam
rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah satuan-satuan angkutan darat,
laut dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan strategis
serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan, dan
cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk-petunjuk
.
3.4 Program Intelijen dan
Komunikasi Terpusat.
Program ini meliputi kegiatan:
a) Peningkatan kemampuan intelijen
strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan
tenaga-tenaga ahli, serta meningkatkan penginderaan dan apresiasi
terhadap lingkungan strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang
meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, psychologi dan
militer, sehingga perubahan-perubahan tersebut dapat di identifikasikan
dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk
bertindak.
b) Peningkatan pelaksanaan kegiatan
topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan perairan wilayah Nusantara,
yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun
kesejahteraan nasional.
c) Peningkatan kemampuan komunikasi
strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan modern yang sudah ada.
3.5 Program Utama Kekuatan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan
kepolisian daerah untuk dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
mampu memberikan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat,
penanggulangan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta
kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan
pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan atas perbuatan penyimpangan
terhadap hukum.
1) Program Kepolisian
Pusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan untuk
penanggulangan gangguan-gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pencegahan
serta penindakan secara khusus.
2) Program Angkutan
Terpusat
Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan
Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.
3) Program Bantuan
Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan
menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan
dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah
tertentu.
BAB IV
CONTOH KASUS
4.1 Indonesia Vs Malaysia - Fenomena Perbatasan Negara
Berdaulat
Berbicara soal batas wilayah yang
memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat
konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik antar
negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Pada peraturan dan
perundangan-undangan Dewan Keamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan
perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah
garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi
seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang terdapat di daratan
suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah
menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas
satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah
naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara
berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah
negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan
berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat
sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah
soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara
lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah
yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal
perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga
sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di
Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman,
dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara
tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia
Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste,
dan Indonesia Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu
negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh
salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan,
militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan
suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut
diatas sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi
ganda yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan
batas wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas
perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun
melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta
perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan (salah
satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya
dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan
wilayah negara secara ilegal dan sepihak).
4.2 Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak:
Ditahun 2008 - 2009, pelanggaran
perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar
oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara
masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia yang paling sering
melakukan pelanggaran batas wilayah RI.
Hal itu terungkap pada rapat kerja
(raker) Komisi I dengan menteri-menteri di jajaran Politik, Hukum dan Keamanan
(Polhukam), di Jakarta, Senin (2 Maret 2009). Menko polhukam Widodo AS
(pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode I) itu
memaparkan tentang berbagai pelanggaran terhadap wilayah RI yang terjadi dalam
kurun waktu Januari hingga Desember 2008.
Dari catatan Kementrian Polhukam,
Provinsi Kalimantan Timur adalah wilayah RI yang paling sering mengalami
pelanggaran wilayah oleh negara lain. Untuk pelanggaran wilayah perbatasan
perairan Indonesia, di perairan Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi
telah terjadi 21 kali pelanggaran oleh Kapal Perang Malaysia dan enam kali oleh
Kapal Polisi Maritim Malaysia.
Sementara di perairan lainnya
sebanyak tiga kali, ucapnya. Dalam raker yang juga dihadiri Menteri Pertahanan,
Kepala BIN, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri itu, Widodo mengungkapkan,
pelanggaran wilayah perbatasan udara paling banyak terjadi juga di wilayah
Kalimantan Timur.
Selama 2008, terjadi 16 kali
pelanggaran wilayah udara di Kaltim, sebutnya. wilayah lain yang juga mengalami
pelanggaran kedaulatan udara antara lain tiga kali di Papua, dua kali di
wilayah Selat Malaka dan tujuh kali di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Sementara untuk pelanggaran wilayah
darat, diantaranya berupa pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan
Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektor Tengah, Utara Gunung Mumbau,
Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas
Hulu, kata Widodo. Selain itu, mantan Panglima TNI ini melanjutkan, pelanggaran
wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak
memiliki dokumen yang sah.
Pada raker yang dipimpin Ketua
Komisi I DPR Theo L Sambuaga itu, Widodo juga menjelaskan perihal berbagai
tindakan atas pelanggaran kedaulatan wilayah RI. Untuk pelanggaran wilayah darat,
Departeman Luar Negeri RI telah mengirimkan sejumlah nota protes ke negara
pelanggar. Kasus pelanggaran wilayah darat juga dibawa ke forum Genera Border
Committe (GBC) Indonesia-Malaysia maupun Joint Border Committe (JBC)
Indonesia-Papua Nugini. Dan untuk pelanggaran wilayah perairan dan udara
nasional, telah direspon dengan pengusiran langsung oleh satuan operasional
TNI, serta pengiriman nota protes oleh Deplu, tutur Widodo. (berita hankam)
4.3 Militer Diraja Malaysia Memasuki Wilayah Perairan
Indonesia Di Ambalat
Ditahun 2010, tepatnya di
bulan Agustus 2010 yaitu sebanyak tiga orang petugas dari KKP ditangkap oleh
polisi perairan Malaysia setelah menangkap tujuh nalayan Malaysia yang ketahuan
menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Tiga orang petugas dari KKP
kemudian ditahan di Malaysia dan mereka dibebaskan dengan cara dibarter
dengan tujuh nelayan Malaysia.
Dalam peristiwa ini spontan
mendapat banyak protes dari waga negara Indonesia, dan termasuk protes keras
dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap pemerintahan Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Indonesia Fadel Muhammad mengatakan Malaysia meremehkan Indonesia dengan
memperlakukan tiga petugas dari kementeriannya yang ditangkap polisi
air Malaysia kurang layak.
“Tiga orang petugas dari
KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang ditangkap polisi air Malaysia
ditahan dikantor polisi Malaysia, dipakaikan pakaian tahanan, dan pada saat
keluar ruangan tangannya diborgol,” kata Fadel Muhammad pada diskusi polemik
“Indonesia-Malaysia: Serumpun tapi Tidak Rukun” di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, perlakuan polisi
Malaysia itu meremehkan Indonesia. Apalagi tiga orang tersebut adalah petugas
resmi yang ditangkap saat menjalankan tugasnya yakni menangkap tujuh nelayan
Malaysia yang ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Fadel meminta kepada pemerintah
untuk bersikap lebih tegas karena kalau terus-menerus seperti ini ia
mengkhawatirkan tindakan Malaysia akan semakin meremehkan Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas
Kementerian Pertahanan Brigjen I Wayan Midhio mengatakan, pejabat di
Kementerian Pertahanan bergaul banyak dengan pejabat di Kementerian Pertahanan
maupun militer dari Malaysia.
“Setahu saya tidak ada pejabat
militer Malaysia yang meremehkan Indonesia,” katanya.
Untuk menjaga pertahanan di wilayah
perbatasan, kata dia, Kementerian Pertahanan melakukan kerja sama pertahanan
dengan Malaysia maupun dengan Singapura.
Insiden di Bintan, Kepulauan Riau
yang melibatkan nelayan Malaysia, tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan
serta pemerintah Indonesia dan Malaysia sebenarnya menunjukkan lemahnya
pertahanan laut Indonesia.
” Kami minta kasus sengketa Malaysia jadi momentum membenahi
pengelolaan wilayah perbatasan maritim” kata Mahfudz Sidik, Anggota Komisi
Pertahanan DPR dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2010. Dalam diskusi
itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengakui, pertahanan maritim
Indonesia masih lemah. Ini karena kurangnya koordinasi antara satu pihak dengan
lainnya. ” Dilihat dari yang berperan, harusnya lebih dari cukup. Tapi ini
karena tak pernah ada kerjasama” kata Fadel.
Menurut Fadel, keamanan di laut Indonesia ditangani pasukan
dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Keamanan Laut,
kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan petugas dari bea cukai. “Saya sudah lapor
Presiden untuk ditata, agar kejadian dengan Malaysia kemarin tidak terjadi lagi
dan tidak saling menyalahkan,” kata Fadel. Nantinya pengamanan kawasan maritim,
Fadel berharap ditangani Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan. Juru Bicara
Kementerian Pertahanan I Wayan Midhio mengakui perlu ada kesepakatan untuk
mengatur keamanan laut. “UU-nya belum ada, perlu dirancang untuk kepastian
pembagian penjagaan,” kata Dia.
BAB V
ANALISIS
5.1 Perbatasan Laut
Indonesia merupakan negara
kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah
perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut
(maritim). wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste
dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau
terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa
diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena
mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
5.2 Perbatasan Darat
Batas darat wilayah Republik
Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea
(PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat
Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik
perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya
baik, bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun
budayanya.
5.3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan
pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas
pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang
sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan
dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan
rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah
perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini
cenderung berorientasi sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai
pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga.
Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan
kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan
keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan
(RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk :
(a) menjaga keutuhan
wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin
oleh Hukum Internasional;
(b) meningkatkan
kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan
budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk
berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga
dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan
ilegal.
5.4 Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2005
Tentang Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan
sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah,
dengan program-program antara lain Percepatan pembangunan prasarana dan sarana
di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i)
pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan,
kesehatan, kelautan dan perikanan, irigasi, dan transportasi, (ii) penerapan
skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban
layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan;Pengembangan ekonomi di
wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas
orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis
batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan
fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan
di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan
pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan
Negara.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Kondisi “perbatasan tanpa batas” yang sudah dibiarkan
mengambang selama 65 tahun Indonesia merdeka ini akan terus menjadi bumerang
bagi Indonesia dan Malaysia. Hal ini sudah tentu dapat menjadi potensi konflik
yang besar bagi hubungan Indonesia dan Malaysia apabila tidak diselesaikan,
terlebih berada di beberapa kawasan yang krusial karena keempat kawasan
tersebut tidak saja terkait dengan permasalahan kedaulatan, tetapi juga nilai
ekonomi seperti jalur perdagangan, perikanan, dan sumber daya alam.
Hal seperti ini sebetulnya dapat dihindari apabila Indonesia
telah menyelesaikan permasalahan perbatasan sebelum suatu isu menjadi besar.
apabila telah dilakukan jauh sebelumnya, peluang pencapaian kesepakatan dalam
ruang negosiasi juga masih besar. Sudah sepatutnya Indonesia mulai memberikan
konsentrasinya pada permasalahan perbatasannya sebagai “ancaman yang konstan
terhadap kedaulatan”. Maka dari itu pemerintah Indonesia harus lebih tegas,dan
tidak ada lagi perseteruan antara Negara tetangga nyaitu Malaysia.
6.2 Saran
Kita sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) harus biasa
membantu mempertahankan Negara ini dari Negara yang ingin menguasai kekayaan
bangsa Indonesia seperti ,pulau-pulau, kebudayaan, dll. Jangan samapai kita ini
saling bermusuhan sesama WNI, kita harus mempunyai prinsip hidup yang baik, dan
sebagai warga Negara yang baik, kita tidak boleh ragu dalam mengambil
keputusan, apa lagi perintah harus benar tepat dalam mengambil keputusan,
jangan sampai kita mau di adu dombakan oleh bangsa lain.
DAFTAR PUSTAKA
· WEBSITE
Izin mengambil beberapa kutipan dari tulisan ini dengan sedikit perubahan. Sumber akan saya sertakan di daftar pustaka. Terima Kasih atas ilmu yang telah dibagi :)
BalasHapusSangat membntu thanks
BalasHapusIjin mengambil beberapa kutipan , Sumber akan saya cantumkan di daftar pusaka . terimakasih
BalasHapus