- Back to Home »
- tugas pengantar lingkungan ketiga
Posted by : Unknown
Jumat, 08 Januari 2016
MAKALAH TUGAS PENGANTAR LINGKUNGAN
NAMA : CHRISTIAN
MANASYE
NPM/KELAS : 12414384/2IB05
TUGAS PENGANTAR LINGKUNGAN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KATA
PENGANTAR
Segala
Puji hanya milik Tuhan yang maha esa semata, sehingga rasa syukur yang tiada
hentinya tidak dapat penulis ungkapkan dengan kata-kata. Berkat rahmatNya saya
dapat menyelesaikan
makalah sebagai salah satu tugas Ilmu pengantar lingkungan dan agar dapat di
manfaatkan oleh para pembaca. Hanya dengan kekuatan dan kesabaran yang
dilimpahkannya, makalah ini dapat diselesaikan.
saya
berharap agar setelah membaca makalah ini, bapak/ibu dosen dapat memahami dan
mengetahui arti ekologi lingkungan serta pengetahuan yang
lebih baik.
saya menyadari sepenuhnya
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu penulis membuka diri
menerima berbagai saran dan kritik demi perbaikan di masa mendatang.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai
potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun
sumber daya alam non-hayati. Sumber daya mineral merupakan salah satu jenis
sumber daya non-hayati.Sumber daya mineral yang dimiliki oleh Indonesia sangat
beragam baik dari segikualitas maupun kuantitasnya. Endapan bahan galian pada
umumnya tersebar secaratidak merata di dalam kulit bumi. Sumber daya mineral
tersebut antara lain: minyak bumi, emas, batu bara,perak,timah,dan
lain-lain.
Sumber daya itu diambil dandimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejahteraan manusia.Sumber daya alam merupakan salah satu modal
dasar dalam pembangunan nasional,oleh karena itu harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat denganmemperhatikan kelestarian hidup
sekitar. Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah
kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain
menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan hidup terutama perusahaannya,bentang alam,berubahnya estetika
lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan
kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.
Sumber daya mineral yang berupa endapan bahan
galian memiliki sifat khususdibandingkan dengan sumber daya lain yaitu biasanya
disebut wasting assets ataudiusahakan ditambang, maka bahan galian tersebut
tidak akan “tumbuh” atau tidak dapat diperbaharui kembali. Dengan kata
lain industri pertambangan merupakan industridasar tanpa daur, oleh karena itu
di dalam mengusahakan industri pertambangan akanselalu berhadapan dengan sesuatu
yang serba terbatas, baik lokasi, jenis, jumlahmaupun mutu materialnya.
Keterbatasan tersebut ditambah lagi dengan
usahameningkatkan keselamatan kerja serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan
hidup. Dengan demikian dalam mengelola sumberdaya mineral diperlukan penerapan
sistempenambangan yang sesuai dan tepat, baik ditinjau dari segi teknik maupun
ekonomis,agar perolehannya dapat optimal (Prodjosoemanto, 2006 dalam Ahyani,
2011).
1.2
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
tingkat pencemaran perairan yang terjadi akibat kegiatan penambangan
2. Mengetahui
pengaruh pencemaran tersebut terhadap perekonomian nelayan.
3. Menemukan
solusi dari permasalahan tersebut.
BAB II
1.1
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian),
pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas
bumi, migas) .
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
1.2
CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN
Indonesia adalah negara yang memiliki potensi sumber daya alam sangat besar, salah satunya adalah sumber daya alam mineral bebatuan. Untuk mengkonservasi / mengumpulkan hasil sumber daya alam mineral dengan cara membuat pertambangan – pertambangan sesuai dengan mineral bebatuan yang akan dikumpulkan.
Dalam pembangunan pertambangan yang terpenting adalah perencanaan yang matang untuk membangun sebuah pertambangan dengan memperhitungkan faktor efisiensi dari pertambangan tersebut serta mengenai faktor dampak kepada lingkungan di sekitar pertambangan tersebut.
Mengingat usaha pertambangan adalah devisa yang sangat besar bagi negara, serta merupakan sektor sumber daya alam yang sangat vital untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Maka dari itu suatu usaha pertambangan harus disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) yang telah diperhitungkan secara matang serta efisiensi dari hasil yang didapat dari kegiatan penambangan itu sendiri
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini
1.2
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Sekecil apapun kegiatan yang
dapat mengakibatkan kecelakaan harus diminimalisir. Bahaya-bahaya lain yang harus dikontrol untuk mencegah
kecelakaan, yaitu:
1. Bahaya
pada peralatan yang :
a) tidak
sesuai dan tidak memenuhi syarat
b) tidak
aman
c) tidak
tertutup tidak dilindungi.
2. Bahaya lingkungan :
a) becek,
licin
b) kurang
penerangan
3. Bahaya
pekerja :
a) tidak
memakai APD (alat pelindung diri)
b) tidak
memperhatikan petunjuk
c) tidak
peduli K3.
4. Bahaya
kebakaran :
a) proses
swabakar batubara,
b) ledakan
debu batubara,
c) ledakan
gas methan,
d) ledakan
debu batubara dan gas methan,
e) hubungan pendek arus listrik (koursleting).
1.4 PENYEHATAN
LINGKUNGAN PERTAMBANGAN, PENCEMARAN, DAN PENYAKIT2 YANG TIMBUL
Pencemaran
dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau
persenyawaan-persenyawaannya dalam bijih-bijih yang timbul dari tambang, misal
tambang mangan mengandung risiko keracunan mangan, tambang air raksa yang
mengandung bahaya keracunan keracunan air raksa, demikian pula untuk
tambang-tambang lainnya.
Gas-gas yang mempunyai lingkungan pertambangan bisa berasal dari gas-gas yang secara alam memang tealh ada pada tambang atau oleh gas-gas yang terjadi akibat proses yang terjadi dalam tambang seperti akibat kebakaran atau ledakan. Selain oleh gas-gas beracun CO, H2S dan methan, juga gas-gas yang tidak beracun seperti O2 karena kadarnya di bawah normal bisa menyebabkan kelainan pada tubuh, bahkan bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang lagi bisa menimbulkan asphyxia sampai mati lemas.
Penyakit-penyakit yang bisa timbul selain penyakit cacing Ancylostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduodenale dan Nector Americanus juga penyakit Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
Gas-gas yang mempunyai lingkungan pertambangan bisa berasal dari gas-gas yang secara alam memang tealh ada pada tambang atau oleh gas-gas yang terjadi akibat proses yang terjadi dalam tambang seperti akibat kebakaran atau ledakan. Selain oleh gas-gas beracun CO, H2S dan methan, juga gas-gas yang tidak beracun seperti O2 karena kadarnya di bawah normal bisa menyebabkan kelainan pada tubuh, bahkan bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang lagi bisa menimbulkan asphyxia sampai mati lemas.
Penyakit-penyakit yang bisa timbul selain penyakit cacing Ancylostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduodenale dan Nector Americanus juga penyakit Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
Pencemaran udara oleh partikel dapat disebabkan karena peristiwa alamiah
dan dapat pula disebabkan karena ulah manusia, lewat kegiatan industri dan
teknologi. Partikel yang mencemari udara banyak macam dan jenisnya, tergantung
pada macam dan jenis kegiatan industri dan teknologi yang ada. Mengenai macam
dan jenis partikel pencemar udara serta sumber pencemarannya telah banyak
Secara umum partikel yang mencemari udara dapat merusak lingkungan, tanaman, hewan dan manusia. Partikel-partikel tersebut sangat merugikan kesehatan manusia. Pada umumnya udara yang telah tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai macam penyakit saluran pernapasan atau pneumoconiosis.
Pada saat orang menarik nafas, udara yang mengandung partikel akan terhirup ke dalam paru-paru. Ukuran partikel (debu) yang masuk ke dalam paru-paru akan menentukan letak penempelan atau pengendapan partikel tersebut. Partikel yang berukuran kurang dari 5 mikron akan tertahan di saluran nafas bagian atas, sedangkan partikel berukuran 3 sampai 5 mikron akan tertahan pada saluran pernapasan bagian tengah. Partikel yang berukuran lebih kecil, 1 sampai 3 mikron, akan masuk ke dalam kantung udara paru-paru, menempel pada alveoli. Partikel yang lebih kecil lagi, kurang dari 1 mikron, akan ikut keluar saat nafas dihembuskan.
Pneumoconiosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh adanya partikel (debu) yang masuk atau mengendap di dalam paru-paru. Penyakit pnemokoniosis banyak jenisnya, tergantung dari jenis partikel (debu) yang masuk atau terhisap ke dalam paru-paru. Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis yang banyak dijumpai di daerah yang memiliki banyak kegiatan industri dan teknologi, yaitu Silikosis, Asbestosis, Bisinosis, Antrakosis dan Beriliosis.
Secara umum partikel yang mencemari udara dapat merusak lingkungan, tanaman, hewan dan manusia. Partikel-partikel tersebut sangat merugikan kesehatan manusia. Pada umumnya udara yang telah tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai macam penyakit saluran pernapasan atau pneumoconiosis.
Pada saat orang menarik nafas, udara yang mengandung partikel akan terhirup ke dalam paru-paru. Ukuran partikel (debu) yang masuk ke dalam paru-paru akan menentukan letak penempelan atau pengendapan partikel tersebut. Partikel yang berukuran kurang dari 5 mikron akan tertahan di saluran nafas bagian atas, sedangkan partikel berukuran 3 sampai 5 mikron akan tertahan pada saluran pernapasan bagian tengah. Partikel yang berukuran lebih kecil, 1 sampai 3 mikron, akan masuk ke dalam kantung udara paru-paru, menempel pada alveoli. Partikel yang lebih kecil lagi, kurang dari 1 mikron, akan ikut keluar saat nafas dihembuskan.
Pneumoconiosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh adanya partikel (debu) yang masuk atau mengendap di dalam paru-paru. Penyakit pnemokoniosis banyak jenisnya, tergantung dari jenis partikel (debu) yang masuk atau terhisap ke dalam paru-paru. Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis yang banyak dijumpai di daerah yang memiliki banyak kegiatan industri dan teknologi, yaitu Silikosis, Asbestosis, Bisinosis, Antrakosis dan Beriliosis.
1. Penyakit Silikosis
Penyakit Silikosis disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll). Selain dari itu, debu silika juka banyak terdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah putih dan tambang batubara. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar juga banyak menghasilkan debu silika bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silika akan keluar dan terdispersi ke udara bersama – sama dengan partikel lainnya, seperti debu alumina, oksida besi dan karbon dalam bentuk abu.
Debu silika yang masuk ke dalam paru-paru akan mengalami masa inkubasi sekitar 2 sampai 4 tahun. Masa inkubasi ini akan lebih pendek, atau gejala penyakit silicosis akan segera tampak, apabila konsentrasi silika di udara cukup tinggi dan terhisap ke paru-paru dalam jumlah banyak. Penyakit silicosis ditandai dengan sesak nafas yang disertai batuk-batuk. Batuk ii seringkali tidak disertai dengan dahak. Pada silicosis tingkah sedang, gejala sesak nafas yang disertai terlihat dan pada pemeriksaan fototoraks kelainan paru-parunya mudah sekali diamati. Bila penyakit silicosis sudah berat maka sesak nafas akan semakin parah dan kemudian diikuti dengan hipertropi jantung sebelah kanan yang akan mengakibatkan kegagalan kerja jantung.
Tempat kerja yang potensial untuk tercemari oleh debu silika perlu mendapatkan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ketat sebab penyakit silicosis ini belum ada obatnya yang tepat. Tindakan preventif lebih penting dan berarti dibandingkan dengan tindakan pengobatannya. Penyakit silicosis akan lebih buruk kalau penderita sebelumnya juga sudah menderita penyakit TBC paru-paru, bronchitis, astma broonchiale dan penyakit saluran pernapasan lainnya.
Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja akan sangat membantu pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit akibat kerja. Data kesehatan pekerja sebelum masuk kerja, selama bekerja dan sesudah bekerja perlu dicatat untuk pemantulan riwayat penyakit pekerja kalau sewaktu – waktu diperlukan.
2. Penyakit Asbestosis
Penyakit Asbestosis adalah penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh debu atau serat asbes yang mencemari udara. Asbes adalah campuran dari berbagai macam silikat, namun yang paling utama adalah Magnesium silikat. Debu asbes banyak dijumpai pada pabrik dan industri yang menggunakan asbes, pabrik pemintalan serat asbes, pabrik beratap asbes dan lain sebagainya.
Debu asbes yang terhirup masuk ke dalam paru-paru akan mengakibatkan gejala sesak napas dan batuk-batuk yang disertai dengan dahak. Ujung-ujung jari penderitanya akan tampak membesar / melebar. Apabila dilakukan pemeriksaan pada dahak maka akan tampak adanya debu asbes dalam dahak tersebut. Pemakaian asbes untuk berbagai macam keperluan kiranya perlu diikuti dengan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan lingkungan agar jangan sampai mengakibatkan asbestosis ini.
3. Penyakit Bisinosis
Penyakit Bisinosis adalah penyakit pneumoconiosis yang disebabkan oleh pencemaran debu napas atau serat kapas di udara yang kemudian terhisap ke dalam paru-paru. Debu kapas atau serat kapas ini banyak dijumpai pada pabrik pemintalan kapas, pabrik tekstil, perusahaan dan pergudangan kapas serta pabrik atau bekerja lain yang menggunakan kapas atau tekstil; seperti tempat pembuatan kasur, pembuatan jok kursi dan lain sebagainya.
Masa inkubasi penyakit bisinosis cukup lama, yaitu sekitar 5 tahun. Tanda-tanda awal penyakit bisinosis ini berupa sesak napas, terasa berat pada dada, terutama pada hari Senin (yaitu hari awal kerja pada setiap minggu). Secara psikis setiap hari Senin bekerja yang menderita penyakit bisinosis merasakan beban berat pada dada serta sesak nafas. Reaksi alergi akibat adanya kapas yang masuk ke dalam saluran pernapasan juga merupakan gejala awal bisinosis. Pada bisinosis yang sudah lanjut atau berat, penyakit tersebut biasanya juga diikuti dengan penyakit bronchitis kronis dan mungkin juga disertai dengan emphysema.
Penyakit Silikosis disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll). Selain dari itu, debu silika juka banyak terdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah putih dan tambang batubara. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar juga banyak menghasilkan debu silika bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silika akan keluar dan terdispersi ke udara bersama – sama dengan partikel lainnya, seperti debu alumina, oksida besi dan karbon dalam bentuk abu.
Debu silika yang masuk ke dalam paru-paru akan mengalami masa inkubasi sekitar 2 sampai 4 tahun. Masa inkubasi ini akan lebih pendek, atau gejala penyakit silicosis akan segera tampak, apabila konsentrasi silika di udara cukup tinggi dan terhisap ke paru-paru dalam jumlah banyak. Penyakit silicosis ditandai dengan sesak nafas yang disertai batuk-batuk. Batuk ii seringkali tidak disertai dengan dahak. Pada silicosis tingkah sedang, gejala sesak nafas yang disertai terlihat dan pada pemeriksaan fototoraks kelainan paru-parunya mudah sekali diamati. Bila penyakit silicosis sudah berat maka sesak nafas akan semakin parah dan kemudian diikuti dengan hipertropi jantung sebelah kanan yang akan mengakibatkan kegagalan kerja jantung.
Tempat kerja yang potensial untuk tercemari oleh debu silika perlu mendapatkan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ketat sebab penyakit silicosis ini belum ada obatnya yang tepat. Tindakan preventif lebih penting dan berarti dibandingkan dengan tindakan pengobatannya. Penyakit silicosis akan lebih buruk kalau penderita sebelumnya juga sudah menderita penyakit TBC paru-paru, bronchitis, astma broonchiale dan penyakit saluran pernapasan lainnya.
Pengawasan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja akan sangat membantu pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit akibat kerja. Data kesehatan pekerja sebelum masuk kerja, selama bekerja dan sesudah bekerja perlu dicatat untuk pemantulan riwayat penyakit pekerja kalau sewaktu – waktu diperlukan.
2. Penyakit Asbestosis
Penyakit Asbestosis adalah penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh debu atau serat asbes yang mencemari udara. Asbes adalah campuran dari berbagai macam silikat, namun yang paling utama adalah Magnesium silikat. Debu asbes banyak dijumpai pada pabrik dan industri yang menggunakan asbes, pabrik pemintalan serat asbes, pabrik beratap asbes dan lain sebagainya.
Debu asbes yang terhirup masuk ke dalam paru-paru akan mengakibatkan gejala sesak napas dan batuk-batuk yang disertai dengan dahak. Ujung-ujung jari penderitanya akan tampak membesar / melebar. Apabila dilakukan pemeriksaan pada dahak maka akan tampak adanya debu asbes dalam dahak tersebut. Pemakaian asbes untuk berbagai macam keperluan kiranya perlu diikuti dengan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan lingkungan agar jangan sampai mengakibatkan asbestosis ini.
3. Penyakit Bisinosis
Penyakit Bisinosis adalah penyakit pneumoconiosis yang disebabkan oleh pencemaran debu napas atau serat kapas di udara yang kemudian terhisap ke dalam paru-paru. Debu kapas atau serat kapas ini banyak dijumpai pada pabrik pemintalan kapas, pabrik tekstil, perusahaan dan pergudangan kapas serta pabrik atau bekerja lain yang menggunakan kapas atau tekstil; seperti tempat pembuatan kasur, pembuatan jok kursi dan lain sebagainya.
Masa inkubasi penyakit bisinosis cukup lama, yaitu sekitar 5 tahun. Tanda-tanda awal penyakit bisinosis ini berupa sesak napas, terasa berat pada dada, terutama pada hari Senin (yaitu hari awal kerja pada setiap minggu). Secara psikis setiap hari Senin bekerja yang menderita penyakit bisinosis merasakan beban berat pada dada serta sesak nafas. Reaksi alergi akibat adanya kapas yang masuk ke dalam saluran pernapasan juga merupakan gejala awal bisinosis. Pada bisinosis yang sudah lanjut atau berat, penyakit tersebut biasanya juga diikuti dengan penyakit bronchitis kronis dan mungkin juga disertai dengan emphysema.
4.
Penyakit Antrakosis
Penyakit Antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara atau pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut bertenaga batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara.
Masa inkubasi penyakit ini antara 2 – 4 tahun. Seperti halnya penyakit silicosis dan juga penyakit-penyakit pneumokonisosi lainnya, penyakit antrakosis juga ditandai dengan adanya rasa sesak napas. Karena pada debu batubara terkadang juga terdapat debu silikat maka penyakit antrakosis juga sering disertai dengan penyakit silicosis. Bila hal ini terjadi maka penyakitnya disebut silikoantrakosis. Penyakit antrakosis ada tiga macam, yaitu penyakit antrakosis murni, penyakit silikoantraksosis dan penyakit tuberkolosilikoantrakosis.
Penyakit antrakosis murni disebabkan debu batubara. Penyakit ini memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjadi berat, dan relatif tidak begitu berbahaya. Penyakit antrakosis menjadi berat bila disertai dengan komplikasi atau emphysema yang memungkinkan terjadinya kematian. Kalau terjadi emphysema maka antrakosis murni lebih berat daripada silikoantraksosis yang relatif jarang diikuti oleh emphysema. Sebenarnya antara antrakosis murni dan silikoantraksosi sulit dibedakan, kecuali dari sumber penyebabnya. Sedangkan paenyakit tuberkolosilikoantrakosis lebih mudah dibedakan dengan kedua penyakit antrakosis lainnya. Perbedaan ini mudah dilihat dari fototorak yang menunjukkan kelainan pada paru-paru akibat adanya debu batubara dan debu silikat, serta juga adanya baksil tuberculosis yang menyerang paru-paru.
Penyakit Antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara atau pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut bertenaga batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara.
Masa inkubasi penyakit ini antara 2 – 4 tahun. Seperti halnya penyakit silicosis dan juga penyakit-penyakit pneumokonisosi lainnya, penyakit antrakosis juga ditandai dengan adanya rasa sesak napas. Karena pada debu batubara terkadang juga terdapat debu silikat maka penyakit antrakosis juga sering disertai dengan penyakit silicosis. Bila hal ini terjadi maka penyakitnya disebut silikoantrakosis. Penyakit antrakosis ada tiga macam, yaitu penyakit antrakosis murni, penyakit silikoantraksosis dan penyakit tuberkolosilikoantrakosis.
Penyakit antrakosis murni disebabkan debu batubara. Penyakit ini memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjadi berat, dan relatif tidak begitu berbahaya. Penyakit antrakosis menjadi berat bila disertai dengan komplikasi atau emphysema yang memungkinkan terjadinya kematian. Kalau terjadi emphysema maka antrakosis murni lebih berat daripada silikoantraksosis yang relatif jarang diikuti oleh emphysema. Sebenarnya antara antrakosis murni dan silikoantraksosi sulit dibedakan, kecuali dari sumber penyebabnya. Sedangkan paenyakit tuberkolosilikoantrakosis lebih mudah dibedakan dengan kedua penyakit antrakosis lainnya. Perbedaan ini mudah dilihat dari fototorak yang menunjukkan kelainan pada paru-paru akibat adanya debu batubara dan debu silikat, serta juga adanya baksil tuberculosis yang menyerang paru-paru.
5.
Penyakit Beriliosis
Udara yang tercemar oleh debu logam berilium, baik yang berupa logam murni, oksida, sulfat, maupun dalam bentuk halogenida, dapat menyebabkan penyakit saluran pernapasan yang disebut beriliosis. Debu logam tersebut dapat menyebabkan nasoparingtis, bronchitis dan pneumonitis yang ditandai dengan gejala sedikit demam, batuk kering dan sesak napas. Penyakit beriliosis dapat timbul pada pekerja-pekerja industri yang menggunakan logam campuran berilium, tembaga, pekerja pada pabrik fluoresen, pabrik pembuatan tabung radio dan juga pada pekerja pengolahan bahan penunjang industri nuklir.
Selain dari itu, pekerja-pekerja yang banyak menggunakan seng (dalam bentuk silikat) dan juga mangan, dapat juga menyebabkan penyakit beriliosis yang tertunda atau delayed berryliosis yang disebut juga dengan beriliosis kronis. Efek tertunda ini bisa berselang 5 tahun setelah berhenti menghirup udara yang tercemar oleh debu logam tersebut. Jadi lima tahun setelah pekerja tersebut tidak lagi berada di lingkungan yang mengandung debu logam tersebut, penyakit beriliosis mungkin saja timbul. Penyakit ini ditandai dengan gejala mudah lelah, berat badan yang menurun dan sesak napas. Oleh karena itu pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja-pekerja yang terlibat dengan pekerja yang menggunakan logam tersebut perlu dilaksanakan terus – menerus.
Udara yang tercemar oleh debu logam berilium, baik yang berupa logam murni, oksida, sulfat, maupun dalam bentuk halogenida, dapat menyebabkan penyakit saluran pernapasan yang disebut beriliosis. Debu logam tersebut dapat menyebabkan nasoparingtis, bronchitis dan pneumonitis yang ditandai dengan gejala sedikit demam, batuk kering dan sesak napas. Penyakit beriliosis dapat timbul pada pekerja-pekerja industri yang menggunakan logam campuran berilium, tembaga, pekerja pada pabrik fluoresen, pabrik pembuatan tabung radio dan juga pada pekerja pengolahan bahan penunjang industri nuklir.
Selain dari itu, pekerja-pekerja yang banyak menggunakan seng (dalam bentuk silikat) dan juga mangan, dapat juga menyebabkan penyakit beriliosis yang tertunda atau delayed berryliosis yang disebut juga dengan beriliosis kronis. Efek tertunda ini bisa berselang 5 tahun setelah berhenti menghirup udara yang tercemar oleh debu logam tersebut. Jadi lima tahun setelah pekerja tersebut tidak lagi berada di lingkungan yang mengandung debu logam tersebut, penyakit beriliosis mungkin saja timbul. Penyakit ini ditandai dengan gejala mudah lelah, berat badan yang menurun dan sesak napas. Oleh karena itu pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja-pekerja yang terlibat dengan pekerja yang menggunakan logam tersebut perlu dilaksanakan terus – menerus.
BAB III
2.1 PERMASALAHAN LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Lingkungan
hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
Sedangkan
yang dimaksud dengan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian
lingkungan hidup.
Inti
masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup
(organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang
juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Di
saat ini hampir semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari konversi sumber
energi fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat transportasi yang
menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara langsung atau tidak
langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan
makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini menghasilkan zat-zat
pencemar yang berbahaya.
Contohnya
adalah Pencemaran udara, di kota-kota besar pencemaran udara telah
menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan
bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. disamping kegiatan
rumah tangga dan kebakaran hutan.
Hasil
penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya)
menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara.
Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan
kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar
88,90% (Bapedal, 1992).
dampak
negatif penggunaan energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
- Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain
menghasilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi,
batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen
oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan
asam, smog dan pemanasan global).
- Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organic
- Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia. Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam.
- Untuk pertanian dan hutan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi
- Untuk perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya.
- Smog merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3 di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Smog dapat menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat menghalangi jangkauan mata dalam memandang.
- Emisi CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global.
- Emisi CH4 (metana) adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas bumi yang tidak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana. Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.
- Dampak Terhadap Perairan
Eksploitasi
minyak bumi, khususnya cara penampungan dan pengangkutan minyak bumi yang tidak
layak, misalnya: bocornya tangker minyak atau kecelakaan lain akan
mengakibatkan tumpahnya minyak (ke laut, sungai atau air tanah) dapat
menyebabkan pencemaran perairan. Pada dasarnya pencemaran tersebut disebabkan
oleh kesalahan manusia.
- Dampak Terhadap Tanah
Dampak
penggunaan energi terhadap tanah dapat diketahui, misalnya dari pertambangan
batu bara. Masalah yang berkaitan dengan lapisan tanah muncul terutama dalam
pertambangan terbuka (Open Pit Mining). Pertambangan ini memerlukan lahan yang
sangat luas. Perlu diketahui bahwa lapisan batu bara terdapat di tanah yang
subur, sehingga bila tanah tersebut digunakan untuk pertambangan batu bara maka
lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu
tertentu.
2.2 KERACUNAN BAHAN LOGAM/METALOID PADA
INDUSTRIALISASI
Suatu
bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek
yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan
sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan
sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya
pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau
zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat
dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum
mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat
yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya
dianggap sebagai kerja racun.
Bahan
atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu
bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia
atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk
gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke
seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru
dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang,
darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam
jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine,
saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Klasifikasi
Toksisitas
Untuk
mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang
beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya.
Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di
Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu
bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan
Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organism hidup.
Kadar
racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu
zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat
menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies
yang sama.
Selain
LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau
konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik
udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang
percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut
terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek
toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan
efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil
diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek
toksik yang baru.
Secara
fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk
hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2)
Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut
pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara
sistemik.
Organ
tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf
pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah.
Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan
tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.
Perlindungan
Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri
Organisasi
dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi
lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap
pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi
meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara
maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan
dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan,
maka berdasarkana kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for
Standardization meluncurkan suatu standard untuk mengelola lingkungan
secara professional di dalam organisasi dan industri, standard
tersebut disebut Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:1996.
Namun melihat perkembangan industri dewasa ini, pada tahun 2003 dilakukan
revisi terhadap system tersebut dan diluncurkan pada tahun
2004. Standard tersebut untuk selanjutnya disebut ISO 14001:2004.
ISO 14001:2004dibangun
atas dasar elemen – elemen yang menetapkan :1. Spesifikasi aspect dan dampak lingkungan
2. Prosedur dan instruksi kerja yang akurat
3. Proses yang konsisten
4. Kesesuaian dengan tujuan dan target organisasi dalam meningkatkan kinerja lingkungan
5. Minimasi limbah
6. Keterkaitan dengan peraturan dan perundangan
7. Konsistensi hasil, kejujuran penerapan dan deskripsi produk yang cermat
8. Evaluasi kinerja
9. Kesehatan dan keselamatan pekerja
10. Komunikasi ke pihak – pihak terkait perlindungan lingkungan
2.3 KERACUNAN BAHAN ORGANIS PADA
INDUSTRIALISASI
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut
adalah industri bahan-bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya
manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan
peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai
pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk
denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri
demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut
mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi
kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala,
dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang
berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan
mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang
berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma,
menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian
yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi
oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang
gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan
kebutaan secara permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk
metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg/m3
udara. Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan
permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras.
Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi
oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di
industri-industri tidak ditemukan, NAB di udara ruang kerja adalah 1000
ppm atau 1900 mg/m3.
Keracunan-keracunan oleh
persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat
jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan
persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf
pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain
lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan
akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan
penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara
lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan
bahan tersebut. Keracunan toksikan tersebut di atas tidak akan terjadi
manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi nilai ambang batas dan
pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
2.4 Perlindungan
Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan
industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan
oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat
sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus
memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam
hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa
meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses
pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan.
Bial gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara
pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung
partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya
didasarkan atas faktor-faktor berikut :
a.
Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b.
Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c.
Derajat efektifnya cara yang dipakai
d.
Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan,
masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari
hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan
masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk
industi adalah tugas wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan
lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu
masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi
para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
2.5
Analisis Dampak Lingkungan
Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP
No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup
tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan
keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk
menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara
berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL
diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan
dampak positip terhadap lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab
terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi
kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999
maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin
melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera
setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif
teknologi yang akan di gunakan.
AMDAL dan perijinan
Agar supaya pelaksanaan AMDAL
berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya
dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan
PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan
diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau
kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian
dari ketentuan ijin.
Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan
bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak
lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan.
Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang
menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha
tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang
tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya
sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum
, tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah
Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.
Prosedur penyusunan AMDAL
Secara garis besar proses AMDAL
mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan
rona lingkungan awal
3.Memprediksi
dampak penting
4.Mengevaluasi
dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat)
rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi
dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan
AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan
dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan
studi AMDAL Kegiatan Dalam Kawasan
Penyusunan AMDAL
Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa
dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal
koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan
anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan
bidang kegiatan yang di studi.
Peran serta masyarakat
Semua kegiatan dan /atau usaha yang
wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat
sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08
tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam
proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak
memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran
masyarakat tetap diperlukan. Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran,
pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian
AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL maka saran, pendapat dan tanggapan
masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
2.6. Pembangunan Industri, Pertumbuhan Ekonomi
dan Lingkungan Hidup
Pengertian pembangunan industri secara luas
meliputi industri primer (terutama pertambangan dan pertanian), industri
sekunder (terutama konstruksi dan manufaktur), serta industri tersier
(transportasi, komunikasi, dan sektor jasa lainnya). Dalam kegiatan industri
yang sudah sangat maju, sudah diwarnai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah dicapai manusia sampai saat ini. Di negara industri yang
sudah sangat maju, di Jepang misalnya sumber daya manusia atau pelayanan
manusia sudah sangat diwarnai oleh persaingan yang seru dengan pelayanan
komputer dan pemakaian robot.
Teknologi yang dikembangkan dalam menunjang
industri di Indonesia diharapkan akan menunjukan pertumbuhan ekonomi.
Struktur ekonomi suatu negara dapat dilihat dari
berbagai sudut tinjauan. Dalam hal ini, struktur ekonomi dapat dilihat
setidak-tidaknya berdasarkan empat macam sudut tinjauan, yaitu:
1.
Tinjauan makro-sektoral
2.
Tinjauan keruangan
3.
Tinjauan penyelenggaraan kenegaraan
4.
Tinjauan birokrasi pengambilan keputusan
Berdasarkan
tinjauan makro-sektoral sebuah perekonomian dapat berstruktur misalnya agraris,
industrial, atau niaga tergantung pada sector prosuksi apa yang menjadi tulang
punggung perekonomian yang bersangkutan. Berdasarkan tinjauan keruangan,
prekonomian dapat dikatakan berstruktur, bergantung pada wilayah tersebut dan
teknologinya yang mewarnai kehidupan perekonomian itu.
Berdasarkan
tinjauan penyelenggaraan kenegaraan, menjadi perekonomian yang berstruktur
etatis, egaliter, atau borjuis. Tergantung pada siapa atau kalangan mana yang
menjadi pemeran utama dalam perekonomian yang bersangkutan. Bisa pula struktur
ekonomi dilihat berdasarkan tinjauan birokrasi pengambilan keputusannya. Dengan sudut tinjauan ini, dapat dibedakan antara
struktur ekonomi yang sentralistis dan desentralistis.
Sedangkan
pengertian lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia
dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
PENUTUP
Demikian makalah ini saya buat. Saya mengakui
saya ( Christian manasye ) bahwa menjaga lingkungan diwilayah pertambangan dan industry
sangatlah harus. Oleh sebab itu kita harus menjaganya,
DAFTAR
PUSTAKA
http://prabowofcb.blogspot.co.id/2014/03/lingkungan-dalam-pembangunan.html